Suara.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto memenuhui panggilan Polresta Depok, Rabu (12/9/2018). Harry datang ke Polresta Depok sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke dalam ruang penyidikan Polresta Depok.
Harry sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok tahun 2015. Kasus ini juga menjerat mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka. Hingga pukul 12.30 WIB, Harry belum terlihat keluar dari ruang penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, Harry tampak dikawal oleh enam orang pengacara. Salah satu pengacara Harry Prihanto, yakni Ahmar Ihsan Rangkuti mengatakan, salah satu tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka tersebut telah siap menjalani pemeriksaan.
"Ya, sesuai permintaan minggu lalu, Pak Harry Prihanto sudah siap untuk diperiksa, kami siapkan enam orang pengacara," kata Ahmar Ihsan Rangkuti kepada Suara.com di Mapolresta Depok.
Menurut dia, tidak ada tidak ada persiapan dari Harry dalam menghadapi pemeriksaan tersebut.
"Secara garis besar beliau akan konsisten dengan keterangan yang sudah pernah beliau sampaikan di tahap penyelidikan. Saya kira enggak ada persiapan khusus," ujar Ahmar.
Kontributor : Supriyadi