Asep menambahkan, sejak ia memimpin Disdukcapil Kabupaten Serang pada 2015, setiap fisik e-KTP dan KK yang salah cetak serta yang sudah tidak terpakai karena ada pergantian data kependudukan warga, dikirim ke Kemendagri.
Namun sejak 2016, Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh dari pengiriman se-Indonesia. Fisik e-KTP atau KK yang sudah tidak terpakai kemudian disimpan di gudang Disdukcapil dan kantor kecamatan.
“Agar kejadian ini tidak terulang, kami akan melakukan rapat bersama pemerintah kecamatan, Rabu (12/9/2018). Kami akan tarik semua fisik e-KTP dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor Disdukcapil Kabupaten Serang,” kata Asep.
Artikel ini sebelumnya dimuat oleh BantenNews.co.id yang merupakan jaringan Suara.com dengan judul: Soal Penemuan KTP di Cikande, Kapolres: Tanya Pak Amrin