KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto

Rabu, 12 September 2018 | 11:06 WIB
KPK Periksa Mantan Grandmaster Catur Indonesia Utut Adianto
Wakil Ketua DPR RI, yang juga mantan Grandmaster Catur Indonesia, Utut Adianto. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan Grandmaster catur Indonesia yang juga politisi PDIP tersebut akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Selain Tasdi, dalam kasus ini KPK juga menetapkan empat tersangka lain yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto diduga sebagai penerima.

Baca Juga: Bahas Aset Negara Rp 9 Miliar, Roy Suryo Tak Hadir di Kemenpora

Sedangkan diduga sebagai pemberi sebanyak tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Tasdi yang juga politisi PDIP itu diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap tersebut. Diduga Tasdi menerima "fee" Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp 22 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI