Suara.com - Setelah terjadi musibah KRI Rencong-622 terbakar dan tenggelam di perairan Sorong, Papua Barat, Selasa (11/9/2018) ini. TNI AL menjelaskan urutan-urutan kejadian dan upaya penanggulangan kebakaran di kapal perang kelas kapal cepat berpeluru kendali itu.
Pada saat kejadian, cuaca cerah dan gelombang laut dalam kondisi landai. Kebakaran berujung pada kapal perang tenggelam ini terjadi hanya sehari setelah TNI AL menggelar upacara peringatan HUT Ke-73 TNI AL di dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara.
Seperti dilansir Antara, Dinas Penerangan TNI AL, dalam keterangannya dari Jakarta menyatakan, kapal perang dengan senjata utama sistem peluru kendali permukaan-ke-permukaan dan permukaan-ke-udara MM-39 Exocet buatan Aerospatiale, Prancis, itu dalam status bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Armada III TNI AL.
Musibah ini terjadi pada saat KRI Rencong-622 bergerak dari laut menuju dermaga umum Sorong untuk melaksanakan bekal ulang air tawar di Pelabuhan Sorong.
Baca Juga: Usai Sandiaga, Prabowo Bakal Rayu Yenny Wahid Jadi Timses
Sekitar pukul 07.00 WIT, kapal melaksanakan pemanasan turbin gas, dimulai dengan start sistem unit pendukung daya tambahan (APU) turbin gas sebagai bagian dari sistem propulsi utamanya. Turbin gas mesin kapal perang buatan Korea Selatan itu sempat hidup dan kemudian mati.
Pada saat diperiksa pada panel kendali turbin gas, indikator tidak menunjukkan ada kelainan fungsi. Akan tetapi pada saat dicek ke ruang turbin gas, tiba-tiba muncul api.
Menanggapi kondisi itu, personel langsung melaksanakan "peran kebakaran" (perintah aksi penanggulangan kebakaran). Akan tetapi walau telah ditangani Tim PEK KRI Rencong-622, api tetap membesar.
Sambil tetap berupaya mengatasi kebakaran yang terjadi, komandan kapal perang itu mengarahkan kapal mendekat ke daratan terdekat dan melego jangkar dekat Pulau Yefdoif, di Perairan Sorong.
Kobaran Api semakin membesar dan semua aliran listrik kapal putus, serta api sudah merambat mendekati gudang amunisi kapal. Guna menghindari korban jiwa --karena rawan terjadi ledakan amunisi-- maka komandan KRI Rencong-622 memutuskan untuk melaksanakan "peran peninggalan" (perintah aksi meninggalkan kapal) kepada semua personel yang ada di KRI Rencong-622.
Baca Juga: Yasmin Winnet : Pendidikan adalah Modal Kehidupan
Pada saat proses kebakaran terjadi, menurut keterangan Dinas Penerangan TNI AL itu, komandan KRI Rencong-622 tetap berupaya melaksanakan penyelamatan kapal sesuai prosedur yang berlaku, juga melaporkan dan berkordinasi terus dengan komando atas tentang kondisi yang dihadapi di lapangan.