Buni Yani Mau Dijadikan Timses, Gus Choi Tertawa dan Tanyakan Ini

Selasa, 11 September 2018 | 18:27 WIB
Buni Yani Mau Dijadikan Timses, Gus Choi Tertawa dan Tanyakan Ini
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Effendy Choirie di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dikabarkan akan memasukkan nama Buni Yani, terpidana kasus ujaran kebencian di timses. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendy Choirie tertawa keras saat mendengar kabar tersebut.

Effendy kemudian mempertanyakan kelebihan Buni Yani, sehingga dilirik tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2109.

Tetapi, Effendy mengatakan penunjukan Buni Yani merupakan kewenangan dari Djoko Santoso, petinggi Partai Gerindra yang disebut-sebut akan menempati posisi ketua tim sukses Prabowo-Sandiaga.

"Buni Yani (pelapor) kasus Ahok? Hahaha. Dia (Djoko) boleh mengajak siapa saja termasuk Buni Yani. Tapi, Buni Yani apa kekuatannya," kata Effendy di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Baca Juga: Sandiaga Uno: Jangan Baper, Insyaallah Indonesia Ganti Pemimpin

Politikus yang akrab disapa Gus Choi ini memastikan kubu pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin tidak khawatir jika nantinya Buni Yani bergabung di tim Prabowo-Sandiaga, termasuk kalau menyebar hoax lagi seperti yang dilakukannya pada kasus Basuki Tjahaja Purnama.

"Ya siapapun yang melintir, hoaks, fitnah, tidak lurus semua ada konsekuensinya termasuk konsekuensi hukum.

Meski demikian, Effendy yakin kasus yang menjerat Buni Yani terdahulu akan menjadi bahan pelajaran bagi Buni Yani. Sehingga, potensi untuk mengulang kesalahan yang sama lebih kecil.

"Saya kira akan menjadikan peristiwa kemarin sebagai pelajaran," katanya.

Untuk diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dari video yang diedit, Ahok akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dinyatakan bersalah di pengadilan karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya.

Baca Juga: Sandiaga: Agar Rakyat Tak Terbelah, Harus Pakai Efek Teletubbies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI