Nasdem Somasi Rizal Ramli karena Dituduh Hina Surya Paloh

Selasa, 11 September 2018 | 16:36 WIB
Nasdem Somasi Rizal Ramli karena Dituduh Hina Surya Paloh
Wasekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Nasdem akan melayangkan somasi kepada mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Era Jokowi, Rizal Ramli. Pasalnya, Rizal telah memberikan pernyataan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Hal itu disampaikan oleh Wasekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim. Hermawi mengatakan, pihaknya akan memberikan somasi kepada Rizal agar bisa segera menarik pernyataannya. Somasi itu akan dilayangkan, Rabu (11/9/2018).

"Besok kami akan susul dengan somasi, itu peringatan hukum. Kami berikan waktu 3x24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf," kata Hermawi saat ditemui di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Hermawi menjelaskan, apabila dari somasi yang diberikan selama 3x24 jam tidak mendapatkan tanggapan, maka pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Hermawi mengaku siap untuk mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan sejumlah bukti yang kuat.

Menurut Hermawi, pernyataan Rizal telah memenuhi dua unsur delik sekaligus, yakni pasal 310 ayat 1 KUHP tentang merusak kehormatan orang lain dan pasal 311 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau 3x24 jam tidak klarifikasi, ya kita akan jalan. Kami akan melaporkan ke Bareskrim karena ada unsur pidananya. Itu semua unsur pidana memenuhi unsur secara terang benderang," ungkap Hermawi.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Era Jokowi itu memberikan pernyataan di sebuah tayangan stasiun televisi yang menyebutkan bahwa dalang dibalik melemahnya rupiah adalah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Ia pun menilai Jokowi tidak berani dengan Surya Paloh sehingga membiarkan kondisi ekonomi semakin bergejolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI