Diduga Menyelundupkan Senjata di Papua, WN Polandia Didakwa Makar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 11 September 2018 | 16:17 WIB
Diduga Menyelundupkan Senjata di Papua, WN Polandia Didakwa Makar
Ilustrasi senjata api. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara Polandia, Jakub Fabian Skrzypski, terancam pidana penjara seumur hidup setelah didakwa merencanakan makar terhadap negara. Skrzypski juga diduga terlibat konspirasi penyelundupan senjata untuk kelompok separatis di Papua.

Skrzypski ditangkap pada 26 Agustus silam di timur Papua bersama tiga warga lokal.

"Dia (Skrzypski) didakwa makar," kata Juru Bicara Polda Papua, Ahmad Musthofa Kamal, seperti dilansir Reuters, Selasa (11/9/2018).

Polisi menduga Skrzypski masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan mendiskusikan penjualan senjata dengan seorang pemimpin kelompok pemberontak yang bersembunyi di Papua Nugini.

Baca Juga: Demokrat Papua Dukung Jokowi, Fadli Zon: Suara Banyak di Jawa

Polisi memiliki bukti berupa pesan singkat di telepon seluler dan sebuah rekaman video yang menampilkan tersangka saat latihan menembak akan dijadikan bukti di pengadilan. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI