Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 'menagih' pembayaran denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dengan meminta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan eksekusi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dikonfirmasi dari Pekanbaru, Selasa (11/9/2018) mengatakan, pihaknya telah mendatangi PN Pekanbaru untuk melakukan eksekusi.
"Sudah kami datangi PN Pekanbaru (untuk meminta melakukan eksekusi)," katanya seperti dilansir dari Antara.
PT MPL divonis terbukti bersalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan vonis membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun kepada negara.
Baca Juga: Mimpi Jokowi Kali Ciliwung Sebersih Sungai Cheongyecheon di Seoul
Dalam putusannya yang tercantum pada nomor perkara 460 K/Pdt/2016, Majelis Hakim MA yang dipimpin Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim I Gusti Agung Sumanatha dan Dr Nurul Elmiyah memenangkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 79/PDT/2014/PTR, tanggal 28 November 2014 juncto Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor157/Pdt.G/2013/PN Pbr tanggal 3 Maret 2014.
Dalam salinan putusan itu, disebutkan bahwa pihak tergugat, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Selain itu, perusahaan juga terbukti menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perbuatan melanggar hukum.
Perusahaan tersebut kemudian divonis bersalah dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 16,2 triliun. Adapun rinciannya, yakni kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 5.590 hektare senilai Rp 12.167.725.050.
Baca Juga: Raffi Ahmad Duda, Ayu Ting Ting - Nagita Slavina Dipertemukan
Kemudian, kerugian akibat perusakan lingkungan hidup dalam areal IUPHHK-HT seluas lebih kurang 1.873 hektare senilai Rp 4.076.849.755.000.
Namun, selang dua tahun pasca putusan itu, PT MPL tak kunjung melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan. Untuk itu, Dirjen Gakkum KLHK meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar segera melakukan eksekusi.
"Jadi kewenangan eksekusi ada di (tangan) Ketua PN Pekanbaru. Kami sudah meminta PN untuk melakukan eksekusi," kata Rasio.
Terpisah, Direktur PT MPL, Koswara tidak memberikan respon ketika dihubungi Antara perihal keterlambatan pembayaran denda tersebut. Baik telfon maupun pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi oleh saudara kaya di Pekanbaru itu.