KPK Telisik Korupsi Berjemaah 53 Anggota DPRD Jambi

Senin, 10 September 2018 | 21:38 WIB
KPK Telisik Korupsi Berjemaah 53 Anggota DPRD Jambi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik keterlibatan 53 Anggota DPRD Jambi diduga mendapatkan uang suap senilai Rp 16,49 miliar untuk memuluskan APBD tahun2017 dan 2018.

Penyidik KPK kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti -bukti untuk menjerat 53 Anggota DPRD Jambi tersebut.

"Soal anggota DPRD Jambi masih akan melihat fakta-fakta persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Senin (10/9/2018).

Yuyuk menambahkan, belum dapat memastikan status 53 anggota DPRD Jambi tersebut apakah sudah ditingkatkan dalam tahap penyelidikan sehingga menjadi tersangka.

Baca Juga: Sanjungan Setinggi Langit Teco untuk Pelatih Borneo FC

"Sampai hari ini, belum ada peningkatan status. Masih menunggu bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan yang ada," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, 53 anggota DPRD Jambi masuk dalam surat dakwaan Zumi Zola, karena diduga mendapatkan uang suap hingga sebesar Rp 16,49 miliar.

Terdakwa Zumi diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, disebutkan sejumlah anggota DPRD itu menerima uang suap dari Zumi Zola secara variatif, yakni Rp 13 miliar dan Rp 3,4 miliar.

Baca Juga: Kisah di balik Game Dinosaurus di Chrome

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI