Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes B Kotjo, selaku bos Blackgold Natural Resource Limited.
"Hari ini ada pelimpahan barang bukti dan juga tersangka JBK (Johannes B. Kotjo). Jadi ini tahap 2 masuk tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk menyusun dakwaan. Sementara sidang perdana Johannes B Kotjo rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saat ini sudah ada sekitar 40 saksi yang diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1," ujar Yuyuk.
Baca Juga: Kalau Mangkir Lagi, Nur Mahmudi Ismail Bakal Dijemput Paksa
Untuk diketahui, Johannes diduga menyuap sejumlah tersangka yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk memuluskan proyek suap PLTU Riau-1.
Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait proyek PLTU Riau-1.