Suara.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum setempat ke Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).
Wakil Ketua DPRD DKI itu melaporkan semua anggota KPU setempat karena tak mau meloloskan namanya ke daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019. KPU berkukuh tak meluluskan Taufik karena yang bersangkutan eks narapidana kasus korupsi.
Mohammad Taufiqurrahman, pengacara M Taufik, menilai sikap KPU arogan karena tak mau mengindahkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membolehkan kliennya menjadi caleg.
"Dalam hal ini KPU sudah jelas arogan. Putusan Bawaslu tidak diindahkan," kata Tauffiqurahman seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bersihkan Kali Asem, Petugas Temukan 2 Peluru Mortir
Ia mengatakan, sikap KPU tersebut tidak hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Unsur pidana yang dimaksud ialah, KPU mengulur waktu pelaksanaan putusan Bawaslu mengenai memasukkan nama M Taufik ke DCT.
Bahkan, kata dia, KPU malah mengeluarkan surat untuk menunda putusan Bawaslu mengenai aturan nama-nama caleg.
Laporan Taufik dalam kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Anggota KPU DKI Jakarta yang dilaporkan Taufik yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Baca Juga: Bocah Tewas Tertimpa Konblok, Polisi Telisik Faktor Kesengajaan
Dalam laporan ini, tim pengacara Taufik juga membawa sejumlah barang bukti di antaranya berkas keputusan Bawaslu yang telah meloloskan nama Taufik sebagai caleg 2019. Ketujuh komisioner KPU DKI itu disangkakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP.