Duo Bandit Ditangkap saat Edarkan Uang Palsu di Bekasi

Senin, 10 September 2018 | 18:00 WIB
Duo Bandit Ditangkap saat Edarkan Uang Palsu di Bekasi
Barang bukti uang palsu. (Suara.com/Yacub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membekuk jaringan pelaku pengedar uang palsu, Jumat (7/9/2018). Pelaku berinisial UT (40) dan GR (40) ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan transaksi di Hotel Merdeka Bekasi.

Duo bandit ini ditangkap setelah petugas menyamar sebagai konsumen uang palsu. Melalui telepon selular, petugas mengikat janji dengan pelaku untuk membeli uang palsu sebesar Rp 20 juta.

"Pelaku mau dan bertemu, tanpa basa-basi kami langsung tangkap berupa uang palsu senilai Rp 20 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Senin (10/9/2018).

Jarius menjelaskan, para pelaku adalah jaringan kelas kakap yang kerap beraksi di berbagai daerah. Namun, pelaku selalu menyasar di daerah yang notabene lengah akan peredaran uang palsu khususnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Ibu-ibu Paruh Baya Jadi Pengedar Uang Palsu, Modusnya Belanja

Contohnya di Garut dan Bandung, pelaku berhasil menyusupkan uang palsu sekitar Rp 100 juta melalui konsumennya.

"Satu ikat upal Rp 5 juta, mereka jual Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta," jelasnya.

Saat ini, petugas masih menyelidiki lokasi percetakan uang palsu yang kerap dijadikan homebase para pelaku.

"Masih kami dalami, kami berharap juga agar Bank apat mengetahui dan segera dapat bertindak, karena uang sudah terlanjur beredar di Garut dan Bandung,"tandasnya.

Dari peristiwa ini, selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukri berupa kartu identitas milik pelaku, dompet, telepon genggam dan uang palsu senilai Rp 20 juta.

Baca Juga: Waspada! Tangerang Marak Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI