Suara.com - Agus Sugianto, Sekretaris DPC PKS Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah, karena menulis dan menyebarkan berbagai ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadi.
Kapolres Kotim Ajun Komisaris Besar Muhammad Rommel mengatakan, Agus ditangkap beberapa waktu lalu karena menyebar ujaran kebencian berdasarkan sentimen SARA dan juga hinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Benar, beberapa waktu lalu anggota Polda Kalteng ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Kotim, terkait dugaan ujaran kebencian,” kata Rommel seperti diberitakan Antara, Senin (10/9/2018).
Salah satu dari banyak ujaran kebencian yang ditulis dan disebarkan lelaki berumur 35 tahun melalui akun facebook bernama Agus Sugianto Agus itu, mengandung kebencian etnis dengan kalimat kasar dan menghina kepala negara memakai gambar tidak pantas.
Baca Juga: Korupsi Jalan, Eks Wali Kota dan Sekda Depok Dicekal
Berdasarkan data dihimpun di lapangan, lelaki yang diduga Sekretaris DPC PKS Kotim itu ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim, Sabtu (1/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalteng AKP Aris Setiyono dan dibantu beberapa anggota Polres Kotim, Agus Sugianto tidak melakukan perlawanan.
Awalnya,lelaki asal Sampit itu dibawa ke Mapolres Kotim. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dia dibawa ke markas Polda Kalteng yang berada di Kota Palangka Raya.
Pria kelahiran Kota Sampit 7 Maret 1983 itu juga informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bahkan, ia juga sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Bangun Taman Senilai Rp 2 Miliar, Total 10 Taman