Suara.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dicekal ke luat negeri. Selain itu mantan Sekda Depok Harry Prihanto juga dicekal. Pencekalan itu terkait korupsi jalan di Depok.
Resmi pencekalan itu surat Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok mengaku telah menerima rekomendasi terkait pencekalan dua tersangka korupsi Jalan Nangka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengatakan secara prosedural untuk permohonan pencekalan terhadap Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto yang diajukan oleh tim penyidik pada Dirjen Imigrasi.
Surat permohonan pencekalan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian disebarluaskan ke seluruh kantor imigras se- Indonesia, termasuk Depok. Selanjutnya, setelah Dirjen Imigrasi mengelluarkan keputusan lalu nama yang dimaksud akan masuk dalam sistem. Melalui sistem ini daftar nama yang dicekal akan masuk dalam sistem.
Baca Juga: Pemkot Depok Tak Peka Terhadap Bayi yang Tak Miliki Anus
"Kita sudah melihat bahwa keduanya sudah ada dalam sistem pencegahan imigrasi. Sudah ada iya (NMI) dan satu lagi selain NMI," terang Dadan, kepada Suara. com, Senin (10/9/2018).
Dua nama tersangka kasus korupsi Jalan Nangka ini Kantor Imigrasi II Depok berusaha akan mencegah untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sebab, dua nama sudah masuk sistem pencekalan hingga 22 September.
Menurut Dadan, masa berlaku pada 22 September 2018 itu pun bisa diperpanjang maksimal dua tahun.
"Kalau sistem tanggal saat masuknya tidak ada. Tetapi masa berlakunya sampai 22 September 2018," terangnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Kisah Rayyan, Bayi Asal Depok yang Terlahir Tanpa Anus