Fadli Zon: Kemenkumham Tak Bisa Tolak #2019PrabowoPresiden

Senin, 10 September 2018 | 16:56 WIB
Fadli Zon: Kemenkumham Tak Bisa Tolak #2019PrabowoPresiden
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon didampingi Ahmad Dhani menyambangi Kantor DPC Gerindra Kota Semarang, Minggu (6/5/2018), malam. [Suara.com/Adam Iyasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut gerakan #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Padahal, izin yang menyatakan gerakan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham untuk gerakan tersebut boleh berkegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan dan menyesalkan pernyataan sang menteri. Dirinya menilai gerakan #2019PrabowoPresiden telah sesuai dengan konstitusi.

"Kan itu sudah keluar surat badan hukumnya, apa lagi? Jadi tidak bisa Kemenkumham itu menolak, itu kalau prosedurnya sudah tepat dan juga sudah menjadi bagian dari hak warga negara karena untuk berserikat dan berkumpul. Namanya saja perkumpulan, itu dijamin oleh konstitusi. Berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan itu bunyi konstitusinya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Fadli menilai gerakan #2019PrabowoPresiden merupakan inisiatif dari ranah grass root atau dari bawah. Dirinya pun berpendapat jika ada gerakan tandingan semisal tagar Tetap2Periode muncul.

Baca Juga: Demokrat Papua Dukung Jokowi, Fadli Zon Yakin SBY Pro Prabowo

"Loh ini kan inisiatif dari bawah, bagian dari strategi untuk memenangkan tentu saja dong. Dan itu menurut saya legal gitu, kan kalau mau ada yang mengekor juga bikin saya kira silahkan bikin misalnya bikin tagar tetap2periode silahkan saja," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra tersebut menduga jika sikap Yasonna tersebut lantaran khawatir gerakan #2019PrabowoPresiden berpotensi meraup dukungan dari bebagai daerah di Indonesia.

"Baru pakai hastag saja sudah ketakutan, baru pakai hastag belum yang lain-lain," tandas Fadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI