DPRD Macet karena Korupsi Massal, Mendagri: Pertama dalam Sejarah

Senin, 10 September 2018 | 15:27 WIB
DPRD Macet karena Korupsi Massal, Mendagri: Pertama dalam Sejarah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut korupsi massal yang dilakukan puluhan Anggota DPRD Malang hingga membuat dewan lumpuh, pertama kali dalam sejarah. Tjahjo mengapresiasi langkah percepatan pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.

Sehingga roda pemerintahan bisa kembali berjalan setelah sempat terhenti beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengatakan apresiasi tersebut disampaikan secara khusus untuk Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang mampu mengambil langkah secara cepat. Salah satunya berupa konsolidasi dengan para pimpinan partai politik, dan para pemangku kepentingan lain.

"Atas nama pemerintah pusat, kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Pak Gubernur Soekarwo. Sehingga hari ini terlaksana pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang," kata Tjahyo seusai menghadiri proses Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Malang Masa Keanggotaan 2014-2019, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/9/2018).

Baca Juga: Salah Pilih Ban, Penyebab Jorge Lorenzo Jatuh di Misano

Tjahjo menambahkan, langkah percepatan tersebut penting dilakukan khususnya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Jangan sampai, proses pengambilan keputusan politik pembangunan di Kota Malang terhenti.

Langkah percepatan PAW tersebut dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status 41 orang anggota DPRD Kota Malang saat itu menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dalam perkembangan kasus tersebut, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.

Saat ini, ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang yakni pembahasan RAPBD 2018 dan APBD 2019. Pembahasan tersebut sempat terhenti karena jumlah anggota DPRD Kota Malang yang aktif tersisa lima orang dan tidak memenuhi kuorum.

"Karena dalam sejarah di negara kita, baru pertama kali ini. Sampai menjadikan lembaga macet, tidak memenuhi kuorum," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Hari Ini 40 Anggota DPRD Malang Hasil PAW Dilantik

Sebanyak 40 orang anggota DPRD Kota Malang dilantik pada Senin (10/9/2018). Berdasarkan data yang diterima, pelantikan tersebut meliputi sembilan anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lima anggota, Partai Golkar lima anggota, Partai Demokrat lima anggota, Partai Gerindra empat anggota.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga anggota, Partai Nasional Demokrat satu anggota, Partai Hanura dua anggota, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tiga anggota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI