Suara.com - Sudah genap dua pekan, pengajuan rehabilitasi cucu konglomerat, Kartini Muljadi, Richard Muljadi tersangka kasus kepemilikan kokain belum juga dikabulkan polisi. Alasan polisi karena masih menunggu berkas perkara terkait kasus kokain Richard yang sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya nanti itu semua kita sudah berkas, berkas (pelimpahan tahap satu) sudah. Nanti tergantung kejaksaan seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).
Polisi tampaknya masih mengesampingkan permohonan rehabilitasi Richard Muljadi, karena sedang fokus melengkapi berkas penyidikan agar status kasus kepemilikan kokain bisa segera naik ke tahap penuntutan. Saat ini, kata Argo, penyidik masih menunggu penilaian pihak kejaksaan yang sedang memeriksa berkas kasus tersebut.
Argo mengatakan, akan segera melimpahkan penahanan Richard Muljadi beserta barang bukti kasus itu jika Kejati DKI menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Baca Juga: Didukung Bos Media di Pilpres 2019, Jokowi Kuasai Opini Publik
"Akan segera kita limpahkan tersangka dan barang bukti, sebagai kewajiban penyidik seandainya berkas yang sudah dikirimkan itu terpenuhi dan dinyatakan lengkap. Namun kalau misalnya P-19 berarti itu belum lengkap. Nanti kita akan melihat. Kekurangannya apa. Supaya terpenuhi semuanya," kata Argo menjelaskan.
Dalam kasus ini, polisi juga masih menelusuri sosok ML yang diduga berperan memasok kokain kepada Richard Muljadi. Karena alasan masih diselidiki, polisi pun belum mau membeberkan siapa jati diri ML.
"Sampai sekarang masih tetap mencari siapa yang memberikan barang bukti itu. Kita kan masih ada ruang dan waktu. Jadi tidak langsung seketika langsung menemukan. Kita masih melakukan penyelidikan," beber Argo.
Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard juga dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Baca Juga: Usut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa 3 Direktur Perusahaan
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.