Suara.com - Warga Batam baru saja dihebohkan akan kabar siswa SPN Dirgantara Batam ditangkap karena bolos sekolah. Kehebohan bukan karena bolos, namun karena siswa SPN tersebut tampak diborgol oleh pria berseragam polisi.
Foto siswa SPN Dirgantara diborgol pun sempat viral di media sosial. Dari informasi, usai ditangkap siswa tersebut diborgol dan diduga mendapat persekusi di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis, 6 September 2018.
Seperti diwartakan Batamnews.co.id (jaringan Suara.com) pelaku tak lain adalah pembinanya sendiri anggota Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri).
"Sampai saat ini orang tuanya khawatir keberadaan anaknya. Orang tua tahu kejadian tersebut setelah masuk ke media sosial," ujar Erry Syahrial, komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Sabtu (8/9/2018).
Baca Juga: Izinkan Kader Dukung Jokowi, Demokrat: Papua Ini Khusus
Erry mengatakan, telah meminta Disdik Kepri bertindak untuk membebaskan anak tersebut dari sekolahnya.
"Tidak ada wewenang sekolah untuk menangkap, memborgol dan menahan orang meski itu adalah siswanya sendiri. Negara kita ada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kalau anak melakukan kesalahan atau tindak pidana dgn melibatlan banyak pihak," ujar Erry.
Menurut Erry, korban selama 5 bulan jadi buronan pihak sekolah karena kabur saat Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta karena dituduh mencuri oleh teman sesama PKL.
Ia sempat dipukul teman sesama PKL dan juga pernah dipukul pembinanya saat di sekolah.
"Korban takut sehingga kabur dan tidak lagi mau sekolah karena sering terjadi kekerasan di sekolah itu. Ketika ditangkap, pihak sekolah mengaku menghabiskan uang Rp 40 juta mencari anak tersebut sehingga orang tua harus menganti Rp 20 juta," Erry menjelaskan.
Baca Juga: Dramatisnya Panorama 360 Derajat di Mars
Kata Erry, padahal anak tersebut berlindung ke rumah orangtuanya. "Ini sekolah atau lembaga apa?" kata dia.