Suara.com - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan berupa uang tunai untuk keluarga korban kecelakaan maut bus pariwisata yang masuk ke jurang di Jalur Cikidang-Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardi mengatakan pihaknya memberi santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan Rp 20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka.
"Sebagai wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, kami memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal maupun luka-luka," kata Budi, di Bogor, Minggu (9/9/2018).
Berdasarkan data PT Jasa Marga, dalam kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalur Cikidang-Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu kemarin terdapat 21 orang meninggal dunia dan 16 orang luka-luka.
"Korban meninggal mayoritas warga Bogor. Untuk yang luka-luka 15 orang sudah dirawat di rumah sakit wilayah Bogor dan satu lagi di Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengaku tutut berbelasungkawa terhadap musibah yang menimpa warga Bogor ini. Ia pun berharap agar bantuan ini dapat sedikit membantu keluarga korban.
"Saya ucapkan belasungkawa yang dalam kepada keluarga korban dan semoga bantuan ini dapat mencukupi seluruh pembiayaan yang dibutuhkan oleh ahli waris dan para korban," ungkap Nurhayanti.
Seperti diketahui, satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan karyawan PT Catur Putra Jaya (dealer motor Honda) Kemang, Kabupaten Bogor mengalami kecelakaan di Jalur Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu 8 September 2018.
Sopir bus tersebut diduga tidak menguasai medan sehingga hilang kendali dan masuk ke jurang sedalam 30 meter. Akibatnya, 21 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka dalam musibah ini. (Rambiga)
Kontributor : Rambiga