Suara.com - TIm Elang Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil mencium transaksi kakap bandar Narkoba di kawasan perumahan Tabaria, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate.
Meski tidak mendapati DPO berinisial I di kediamannya, polisi berhasil menemukan delapan buku tabungan bank BCA, dan satu buku tabungan bank Maybank, serta sejumlah kemasan sabu seberat 5 gram.
Nilai transaksi sang bandar ini terbilang cukup fantastis. Sekali transfer, bisa mencapai Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Tersangka I merupakan pemilik sabu seberat 2 kg yang ditemukan di rumah tersangka Sugiman (51) yang juga kakak kandungnya.
Baca Juga: Lepas Boaz, Persipura Minta Timnas Lebih Hargai Pemain
Saat petugas memeriksa buku tabungan milik I, terlihat daftar transaksi fantastis. Salah satu buku tabungan BCA terlihat berderet list uang masuk dan keluar sebanyak Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.
Terakhir, pada tanggal 7 Agustus bandar narkona itu mengirim duit ke rekening lain hingga Rp500,035 juta.
"Transaksi di dalam rekening milik DPO inisial I mencapai Rp 500 juta sekali masuk," terang Diari, salah satu Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sembari menunjukkan daftar transaksi di salah satu buku rekening.
Berdasarkan penyidikan, bisnis gelap peredaran narkoba yang dijalankan I sudah berlangsung sejak 3 tahun terakhir. Sementara untuk menghitung seluruh aliran dana bandar narkoba itu, polisi bakal berkoordinasi dengan PPATK.
Kontributor : Lirzam Wahid
Baca Juga: Sekjen Demokrat Minta Roy Suryo Berikan Penjelasan ke Menpora