Suara.com - Seorang kakek bernama Sugiman (51) diciduk tim Elang, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Makassar di kediamannya, Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/9/2018) lalu.
Rumah Sugiman dicurigai dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu milik bandar narkoba berinisial I (40). I merupakan adik kandung Sugiman.
Penggerebekan terhadap Sugiman tak berjalan lancar. Kepada petugas, tetangga Sugiman tak kooperatif saat ditanya lokasi rumah yang lagi dicari.
Petugas baru berhasil mengetahui rumah Sugiman berkat bantuan jamaah salat Subuh pada pukul 05.00 WITA.
Baca Juga: Pangkat Lebih Tinggi, Izin Bertemu Djoko Santoso Ditolak Prabowo
Ketika rumahnya digerebek, Sugiman sempat berupaya mengelabui petugas. Aparat kesulitan menemukan di mana Sugiman menyimpan barang bukti narkotika.
Petugas akhirnya menemukan sabu sebanyak dua kemasan dengan berat 2 kg di dalam kamar yang tersembunyi.
"Kamarnya tersembunyi, kalau tidak diperhatikan baik-baik kami tidak menemukan tempat itu. Karena bentuk dindingnya disamarkan seperti ruang rahasia," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Diari Astetika saat menggelar rilis, Sabtu (8/9/2018) sore.
Polisi juga menggeledah rumah I. Hanya saja, I tak ada di sana. Petugas hanya menemukan barang bukti sabu seberat 5 gram, delapan buku tabungan BCA dan satu buku tabungan Maybank.
Kontributor : Lirzam Wahid