Suara.com - Bakal caleg Partai Gerindra Mohamad Taufik optimistis dapat memenangkan gugat atas KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019 meski berstatus eks narapidana korupsi.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Sebab, KPU tak mau mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu untuk memasukkan namanya dalam daftar caleg tetap (DCT).
KPU beralasan, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Taufik tak memenuhi syarat sebagai caleg karena mantan koruptor. Taufik pernah dipenjara karena korupsi dana pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004, yang merugikan negara Rp 488 juta.
Baca Juga: Laga Indonesia Vs Mauritius Dipindah ke Stadion Wibawa Mukti
"Pasti tembus, karena jelas KPU melanggar undang-undang, buktinya ya putusan Bawaslu. Optimistis saya, Insyaallah KPU kalah," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Ia mengakui tak gentar melawan KPU dan akan terus memperjuangkan agar bisa berlaga di Pemilu 2019.
"Pengacara saya sudah ke DKPP dan Bawaslu. Kalau perlu memidanakan ke polisi. Sebab, kalau KPU tak mau melaksanakan keputusan Bawaslu, ya pidana, semua anggota KPU Jakarta,” tandasnya.