Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), melaporkan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adhel Setiawan dari LBH Almisbat mengatakan, Fritz Edward dan Ramhat Bagja dilaporkan karena terindikasi berpihak kepada gerakan #2019GantiPresiden.
Ia mengatakan, indikasi tersebut tampak dalam pernyataan Fritz dan Bagja yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam terkait Pilpres 2019.
Padahal, ia mengklaim, orang-orang yang terlibat gerakan #2019GantiPresiden merupakan elite politik pendukung bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sebagian lainnya, kata Adhel, adalah eks organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.
Baca Juga: Citilink Resmi Buka Rute Direct 3 Kota di Cina
"Patut disayangkan, Fritz Edward dan Rahmat Bajga justru mengatakan gerakan #2019GantiPresiden kegiatan sah dan tidak melanggar hukum. Padahal jelas, selain isu makar, dalam gerakan tersebut juga kerap disuarakan hujatan dan hinaan terhadap Presiden Jokowi," kata Adel di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Karena itulah, Adhel menuturkan lembaganya melaporkan Fritz dan Bagja atas dugaan pelanggaran etik. Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik, badan penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak.
"Jadi ini pelanggaran hukum kode etik, salah satunya keberpihakan kepada kelompok tertentu. Ini etik yang di langgar komisioner Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, Adhel meminta DKPP untuk menyatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan terlarang. Ia juga mendesak yang bersangkutan dapat dicabut jabatannya sebagai komisioner Bawaslu.
"Harapan saya mereka bisa dipecat dan DKPP menyatakan Fritz dan Rahmat Bagja ini melanggar hukum kode etik sebagai penyelenggara pemilu," tandasnya.
Baca Juga: Tunjuk Ketua Timses Erick Thohir, Jokowi: Bukan Urusan Politik