Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menegaskan, polisi tidak pernah menutup penyidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Ia mengatakan, dalam penyidikan tidak ada kata 'buka' dan 'tutup', yang ada adalah ”memulai” dan ”menyelesaikan”.
Arief menjelaskan, kasus itu dimulai sejak polisi mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum. Kemudian ketika selesai dan dinyatakan P21, maka dianggap perkara sudah selesai.
"Kami tidak pernah menutup penyidikan. Karena tidak ada konsep buka-tutup (penyelidikan kasus). Yang ada ialah memulai dan menyelesaikan," kata Arief di Ruangan Ruputama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Baca Juga: Sering Ajak Adiknya Begadang di Kuburan, ABG Dianiaya
Dalam kasus Munir, Arief menyebut Polri telah melakukan langkah yang signifikan dalam proses penyidikan. Di antaranya memproses berkas perkara empat tersangka yaitu Pollycarpus, Indra Setiawan, Rohaini Aini, dan Muchdi Purwoprandjono.
"Semuanya sudah menjalani hukuman dan selesai. Bahkan, saudara Polycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Itu adalah hasil penyidikan oleh Polri. Bagaimana dengan kelanjutan yang lainnya, begini, apabila ditemukan fakta baru, maka Polri pasti melanjutkan penyidikan," jelasnya.
Arief mengklaim, ketika ia menjadi salah satu anggota penyidik kasus Munir, pembuktian perkara rumit. Mantan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri ini menegaskan, dasar penegakan hukum oleh Polri yaitu berdasarkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan.
Lebih lanjut Arief mengatakan, pihaknya harus tetap mencari fakta-fakta hukum lain. Hal tersebut yang menjadi penegasan terbaru dalam kasus Munir.
"Jadi saya tegaskan, kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi," tandas Arief.
Baca Juga: Mau Nikahi Polwan, Ahok Didoakan Dapat Banyak Anak