Suara.com - Seorang warga berinisial RW (22) harus berurusan dengan aparat hukum, karena diduga menganiaya remaja berinisial F hingga babak belur.
Aksi penganiayaan itu terjadi di tempat pemakamam umum (TPU) Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (6/9/2018).
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun mengatakan, pemukulan itu terjadi karena tersangka kesal terhadap perbuatan korban yang kerap mengajak adiknya begadang di kuburan.
"Motifnya pelaku ini kesal kepada korban lantaran mengajak adiknya nongkrong hingga larut malam di kuburan," kata Marbun saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2018).
Baca Juga: Mau Nikahi Polwan, Ahok Didoakan Dapat Banyak Anak
Berdasarkan keterangan korban, kata Marbun, RW tiba-tiba menghardik korban yang sedang asyik berkumpul di TPU bersama teman-teman, termasuk adik tersangka.
Tanpa basa-basi, RW langsung memukuli wajah korban memakai tangan kosong. Akibatnya, wajah F bonyok sampai hidungnya mengeluarkan darah.
Tak terima terhadap tindakan RW, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Kebon Jeruk. Tak beberapa lama, polisi akhirnya membekuk F untuk bertanggungjawab secara hukum.
"RW tak berkutik ketika diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih kami proses lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya itu, RW dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun bui.
Baca Juga: Neymar Jr Resmi Jadi Kapten Permanen Brasil