Suara.com - Aparat Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam pembobolan uang nasabah ini adalah ayah dan anak.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyampaikan, aktor intelektual berinsial F alias FIT (31) merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana sama.
Bukannya kapok setelah keluar penjara pada 2016 , F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi pembobolan uang nasabah.
Baca Juga: Winger Persib Semringah Kembali Perkuat Timnas Indonesia
"F residivis yang diungkap oleh unit 2 dengan kejahatan yang sama. F dibantu tersangka E berusia 19 tahun, anaknya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2018).
Menurut Ade, modus yang dilancarkan para tersangka yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu yang hendak mendata kartu kredit.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, kata Ade, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode kedaluarsa dan kode CCV yang tertera di bagian belakang kartu kredit.
Aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016 lalu. Mereka berdua juga dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42).
"Tersangka yang lain siap melakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk membeli pula. OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi," terang Ade.
Baca Juga: Proptech Jadi Faktor Signifikan bagi Agen Properti Profesional
Selain itu, mereka juga mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan negeri. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah.
"Modus kedua, mereka membobol kartu debit nasabah dengan data yang dipunya. Mereka berupaya masuk ke email memakai aplikasi mobile banking dan mendaftarkan dengan nomor HP," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki ribuan data nasabah berbagai bank. Data itu, kata Ade dibeli F dari R, oknum perusahan kartu kredit seharga Rp 500 ribu untuk 3000 data nasabah bank.
Polisi masih memburu keberadaan R yang kini masih buron. "Beli database dengan harga Rp 500 ribu per 3000 data," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah korban sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 125 juta.
Enam tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Jakarta. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 10 juta, satu unit mobil dan 17 unit ponsel berbagai merek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat memakai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.