Suara.com - Aparat Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkap sindikat pembobol uang puluhan nasabah bank yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dua dari enam tersangka yang terlibat dalam pembobolan uang nasabah ini adalah ayah dan anak.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyampaikan, aktor intelektual berinsial F alias FIT (31) merupakan seorang residivis yang pernah dijebloskan ke penjara atas kasus pidana sama.
Bukannya kapok setelah keluar penjara pada 2016 , F malah merekrut anaknya berinisial ES alias Enos (19) untuk membantu melancarkan aksi pembobolan uang nasabah.
Baca Juga: Winger Persib Semringah Kembali Perkuat Timnas Indonesia
"F residivis yang diungkap oleh unit 2 dengan kejahatan yang sama. F dibantu tersangka E berusia 19 tahun, anaknya," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2018).
Menurut Ade, modus yang dilancarkan para tersangka yakni menghubungi nomor telepon para nasabah dengan berpura-pura sebagai pegawai salah satu bank tertentu yang hendak mendata kartu kredit.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, kata Ade, para tersangka kemudian meminta agar calon korban bisa menyebutkan kode kedaluarsa dan kode CCV yang tertera di bagian belakang kartu kredit.
Aksi ini sudah dilakoni F dan anaknya sejak 2016 lalu. Mereka berdua juga dibantu tersangka lain yakni EA alias Eldin (21), BRS (42), F alias Frans (31) dan Y alias Bedu (42).
"Tersangka yang lain siap melakukan transaksi dengan aplikasi tertentu untuk membeli pula. OTP masuk, kode-kodenya juga, sehingga bisa dilakukan transaksi," terang Ade.
Baca Juga: Proptech Jadi Faktor Signifikan bagi Agen Properti Profesional
Selain itu, mereka juga mengincar saldo di kartu debit para nasabah beberapa bank swasta dan negeri. Aksi pembobolan kartu debit ini dilakukan setelah para tersangka meretas data-data milik para nasabah.