Suara.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Permintaan itu berkaitan dengan tragedi pembunuhan aktivis HAM Munir Said tepat pada 7 September 2004 silam.
Choirul menjelaskan, kasus pembunuhan Munir menjadi contoh masih adanya ancaman terhadap pembela HAM di Indonesia. Ia meminta Jokowi menaruh perhatian lebih pada setiap kasus pelanggaran kepada aktivis-aktivis HAM.
"Ada baiknya memang Pak Jokowi memikirkan pelindungan ini, salah satu bentuk simbolisasinya adalah menjadikan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia," kata Choirul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Choirul juga menginginkan adanya perwujudan dari komitmen pemerintah yang selalu berjanji untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Dirinya tak ingin ada kasus-kasus baru yang lahir ke depannya seperti seperti kasus tersebut.
Baca Juga: Pendahulunya Ditahan, Menteri Sosial yang Baru Sambangi KPK
"Paling tidak itulah komitmen paling rendah dalam konteks kasus Munir, sehingga apa yang dialami oleh cak Munir tidak pernah dialami oleh kita semua sampai kapanpun di negeri ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Munir Said Thalib meninggal dua jam saat melakukan penerbangan ke Amsterdam pada 2004 silam. Dirinya meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol Amsterdam pagi hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Belanda menemukan penyebab meninggal Munir. Dari hasil autopsi, Munir tewas karena racun arsenik.
Di akhir 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu mengesahkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus Munir. Anggotanya melibatkan kalangan masyarakat sipil dan berfungsi membantu Polri dalam menyelidiki kasus terbunuhnya Munir.
Dalam perjalanannya, TPF sempat kesulitan menjalankan tugasnya karena menganggap pihak kepolisan yang lamban dalam penyelidikan. Hingga akhirnya, kepolisian menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005 serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
Baca Juga: Dilaporkan Politisi Gerindra ke DKPP, KPU: Kita Siap Hadapi
Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014 dan bebas murni pada 29 Agustus 2018 lalu.