Daftar CPNS 2018 Dibuka 19 September, Catat 10 Syarat Lamarannya

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 07 September 2018 | 15:18 WIB
Daftar CPNS 2018 Dibuka 19 September, Catat 10 Syarat Lamarannya
Ilustrasi CPNS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali membuka lowongan pekerjaan sebagai calon pegawai negeri sipil alias CPNS tahun 2018, yang dimulai sejak Rabu, tanggal 19 September dua pekan depan.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang didapat Suara.com, Jumat (7/9/2018), mengatakan tersedia 238.015 formasi untuk para pencari kerja.

Total formasi itu terdiri  dari 51.271 formasi untuk penempatan di kementerian atau lembaga pusat, dan 186.744 formasi sisanya untuk penempatan di daerah.

Bagi warga yang ingin melamar, dipersilakan mendaftar melalui laman daring https://sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Ketua Timses Diumumkan Hari Ini, Kubu Jokowi: Jumat Berkah

“Laman daring itu sudah bisa diakses warga yang ingin melamar sejak tanggal 19 September 2018. Silakan klik,” kata Bima.

Ia menuturkan, BKN hanya membuka pendaftaran CPNS melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Bima memastikan, tak ada laman daring lain yang digunakan untuk proses lamaran.

Sementara berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terdapat 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Sementara pada ayat 2 dan 3 pasal tersebut, diatur bahwa batas usia pelamar dapat dikecualikan hingga umur 40 tahun bagi jabatan tertentu. Formasi yang mendapat pengecualian tersebut akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukti Rekaman Deputi BIN, Komnas HAM Yakin Kasus Munir Terungkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI