Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Taufik dinyatakan lolos jadi caleg di DKI Jakarta, tapi KPU menolak.
KPU dinilai telah melakukan pelanggaran etik karna tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Yupen Hadi selaku kuasa hukum M Taufik, menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mengubah berkas pencalonan M Taufik menjadi memenuhi syarat (MS) wajib dilakukan. Untuk itu, Yapen melaporkan KPU DKI dan KPU RI atas dugaan pelanggaran etik.
"Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, (7/9/2018).
Berkenaan dengan hal itu, Yapen berharap DKPP dapat menjadi penengah untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang dialami M Taufik. Sebab situasi yang tidak menentu tersebut dianggap sangat merugikan banyak pihak.
"Kami harap DKPP ini menjadi wasit hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini. Tarik menarik antara KPU dan Bawaslu ini menimbulkan korban seperti Pak Taufik dan beberapa orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, terkait hasi pertemuan tripartit antara DKPP, KPU dan Bawaslu yang memutuskan untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya keputusan atas uji materi PKPU oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai Yapen tidak tepat. Bahkan dia menilai pertemuan tripartit tersebut tidak memberikan solusi sama sekali.
"Hasil tripartitnya menurut kami tidak menggigit dan tidak memberikan solusi. Memaksakan penundaan tanpa dasar hukum, menurut kami itu sekali lagi pelanggaran hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Taufik juga menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.
Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp488 juta.