Suara.com - A (22), pegawai toko bangunan di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditangkap polisi gara-gara nekat mencium hingga memar ringan alias cupang bagian leher dan dada gadis di bawah umur.
Ia melakukan pelecehan tersebut terhadap gadis berusia 16 tahun di depan salah satu SD, Minggu (2/9) akhir pekan lalu. Selang sehari, Senin (3/9), ia dicokok polisi.
Informasi yang didapat Serujambi.com—jaringan Suara.com, Jumat (7/9/2018), kejadian itu berawal pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Ketika itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil baju di rumah temannya. Namun, hingga malam hari korban tak kunjung pulang.
Baca Juga: Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang
Lalu keluarga korban mencari korban. Keesokan harinya, korban ditemukan di rumah temannya dengan kondisi sok berat. Korban segera dibawa pulang oleh keluarganya.
Mendapat pengakuan dari Bunga—bukan nama sebenarnya—bahwa ia telah dicabuli A, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Ajun Komisaris Dhadag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap. Berdasarkan visum korban, ditemukan bekas luka karena dilecehkan tersangka,” kata Dhadag.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Diajak Jalan Kakek, 2 Balita di Bekasi Tewas Tercebur Sungai
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Cupang Leher dan Dada Gadis Pemayung, Oknum Karyawan Toko Ditangkap”