"KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeluarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku" tandasnya.
Mahfud MD Setuju Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Tapi...
Jum'at, 07 September 2018 | 12:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harta Kekayaan TGB Muhammad Zainul Majdi, Eks Gubernur NTB Jadi Besan Mahfud MD
20 November 2024 | 13:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI