Kasus Dihentikan, Pria Mesir Penganiaya WNI Hanya Dideportasi

Jum'at, 07 September 2018 | 10:25 WIB
Kasus Dihentikan, Pria Mesir Penganiaya WNI Hanya Dideportasi
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang menjerat warga negara Mesir bernama Khaled Mustafa Hasan (33) akhirnya disetop. Pasca kasus ini dihentikan, polisi pun kembali membebaskan Khaled dari dalam penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, kasus itu dihentikan setelah Novawaty, korban penganiayaan sekaligus istri Khaled mencabut laporannya.

"Sudah (dibebaskan) karena istrinya mencabut LP (laporan). Ya sudah kita terbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (7/9/2019).

Meski Novawaty memutuskan untuk mencabut laporannya, ia sudah tak sudi untuk hidup bersama dengan Khaled. Polisi, kata Indra, sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara Mesir dan Kementerian Luar Negeri untuk segera memulangkan Khaled ke negara asalnya, Mesir.

"(Istrinya) memaafkan tapi minta dia (Khaled) dipulangkan lah. Minta dideportasi," kata Indra.

Baca Juga: Google Luncurkan Mesin Pencari untuk Penelitian

Selain itu, polisi tak memproses Khaled terkait perkara penyalahgunaan narkoba. Alasannya, tidak ditemukan barang bukti setelah WN Mesir itu dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

Sebelumnya, Khaled diringkus polisi karena menganiaya istrinya di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Selasa (28/8/2018) dini hari. Novawaty dianiaya oleh suaminya menggunakan gagang sapu berkali-kali. Khaled juga menganiaya istrinya menggunakan gagang kain pel hingga patah.

Bahkan, Khaled diketahui hampir haja menusuk Novawaty menggunakan pisau. Namun, aksi penusukan itu tak terjadi setelah Novawaty memohon kepada suaminya.

Penganiayaan itu terjadi karena Novawaty menolak untuk makan. Khaled memukuli kepala korban dan menusuk paha menggunakan pulpen.

Atas perbuatannya itu, Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan. WN Mesir itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: Denny Sumargo: Saya Nikahi Dita Soedarjo Bukan karena Hartanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI