Suara.com - Sidang perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp 35 miliar dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memancing kehebohan. Pada sidang yang digelar pada Rabu (5/9/2018) itu, seorang saksi menyebut, Dimas Kanjeng tak hanya bisa mengeluarkan uang, namun juga buah-buahan hingga nasi soto dari balik jubahnya.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan bagi Dimas Kanjeng. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yuda Sandi yang pada saat itu sebagai Sub Koordinator Padepokan Dimas Kanjeng.
Dalam kesaksiannya, Yuda yang juga seorang dosen di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur itu mengatakan, jika dirinya telah mengetahui perkara ini atas laporan saksi Muhammad Ali yang ditujukan kepada terdakwa terkait penipuan dan penggelapan sebesar Rp 35 miliar yang digunakan sebagai dana talangan Padepokan Dimas Kanjeng.
Seperti dilansir laman Keepo.me (jaringan Suara.com), saat diminta memberi kesaksian tentang kesaktian Dimas Kanjeng, Yuda Sandi dengan yakin mengatakan bahwa tak hanya uang asli yang bisa dikeluarkan gurunya itu. Beberapa makanan seperti buah dan makanan siap saji bisa dikeluarkan.
"Tak hanya uang yang dikeluarin, makanan seperti soto, anggur, apel, guru saya (Dimas Kanjeng) pernah mengeluarkannya seketika melalui kedua tanganya," ujar Yuda diiringi tawa oleh pengunjung persidangan.