Suara.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau menyatakan akan memberi sanksi adat kepada terduga pelaku penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook yakni atas nama akun Joni Boyok.
"Yang paling tinggi diusir dari Bumi Riau, sebulan atau setahunkah kita ada tahapannya. Tunggu rapat majelis kerapatan adat yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018).
Dia mengatakan, bahwa Bumi Riau mempersilakan semua orang datang, tapi beretikalah sebagai melayu yang identik dengan Islam. Jika ada orang yang menghujat dan membikin kekacauan maka hukum adat akan berbicara.
Dia mencontohkan, seperti di Aceh ada aturan adatnya yang tidak boleh melaut pada hari Jumat. Jika pergi melaut, maka ada sanksi adat yakni membayar.
Baca Juga: Sengketa Geo Dipa - Bumigas, BANI Ajukan Banding ke MA
"Itu contohnya, tapi setiap daerah berbeda," ujar Gamal seperti dilansir Antara.
Ketua Bidang Hukum LAM Riau, Zulkarnain Nurdin menambahkan, ada juga hukum adat bersifat sesuatu yang didamaikan. Contoh di Aceh lagi, kata dia hukuman terberat adalah tidak boleh ikut gotong royong.
"Jadi hukum adat lebih kepada moralitas, sanksi sosial," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (5/9/2018) malam. Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
Baca Juga: Mata Uang Rial Iran Ikut Tertekan Dolar AS
"UAS tokoh ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," katanya.