Suara.com - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo belum mengembalikan sejumlah aset negara, ketika masih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu, kini ditagih oleh Kemenpora di era Presiden Joko Widodo. Lantaran jumlah aset yang belum dikembalikan cukup banyak, menurut laporan ada 3.226 unit dalam bentuk barang yang belum dikembalikan.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara mengenai kasus Roy Suryo. Menurut KPK, laporan itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memang perlu ditindaklanjuti.
"Ya, iti kan surat dari Menpora, terkait dengan aset-aset saya sudah dapat informasi bahwa memang ada temuan-temuan BPK yang harus ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga: Roy Suryo Klaim Sudah Balikin Aset, Kemenpora: Kami Tidak Ngarang
Maka itu, KPK meminta kepada Roy Suryo mengembalikan barang yang memang milik negara. Menurut Febri, berharap dapat diselesaikan sesuai administratif.
"Jadi kami tentu berharap dalam konteks pencegahan sebisa mungkin aset yang memang dimiliki oleh negara itu bisa dipulihkan dan dikembalikan ke negara," ujar Febri.
"Kalau memang itu persoalan administratif tentu bisa diselesaikan secara administratif," Febri menjelaskan.