Suara.com - Kasus tewasnya seorang remaja berinisial AH (16) ternyata bermula karena ajakan AI, pelajar yang baru lulus dari salah satu SMA di Jakarta Selatan. AI yang kini masih buron adalah pentolan "Gank Sparatiz" yang merancang aksi tawuran dengan kelompok AH yang bernama "Redlebbels (RDL)".
"Kronologisnya jadi ada seseorang seniornya salah satu sekolah inisial IA, saat ini juga masih kami kejar, dia baru lulus dari salah satu SMA," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Kamis (6/9/2018).
AI menyuruh para anggota "Gank Sparatiz" agar berkumpul untuk melancarkan aksi tawuran. Sebelum itu, pelaku juga terlibat komunikasi dengan kelompok RDL untuk menyepakati lokasi tawuran.
"Dia (IA) lah yang memulai berkomunikasi dengan para pelaku, termasuk juga korban, dialah yang ajak temen-teman lainnya, yang saat ini jadi para pelaku itu," kata dia.
Baca Juga: 10 Pelajar Tersangka Tawuran Maut, Begini Cara Mereka Habisi AH
Dari hasil penyidikan kasus ini, motif di balik tawuran antarkelompok itu karena AI ingin merayakan kelulusannya dengan melancarkan aksi tawuean.
"Motifnya kan dia, si IA ini kan baru lulus SMA, jadi dia masih euforia," kata Indra.
Sebelum beranjak ke lokasi, AI dan anggota "Gank Sparatiz" berkumpul di kawasan Gusuran Donat, tepatnya di dekat SMPN 267 Ulujami. Setelah itu, para pelajar ini pun akhirnya melancarkan aksi tawuran dengan kelompok korban di depan Hotel Belleza, Jalan Jenderal Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/9/2018) dini hari.
"Kelompok pelaku ini berarak-arakan naik sepeda motor dengan membawa sajam, stik golf, dan air keras," katanya.
Saat terjadi tawuran, AH tertinggal dengan kelompoknya yang melarikan diri saat bentrok dengan "Gank Sparariz". AH yang masih berstatus pelajar SMA swaata di Jakarta Barat akhirnya menjadi tumbal dalam tawuran antarpelajar tersebut.
Baca Juga: Satu Pelajar Tewas, Tawuran di Kebayoran Pakai Air Keras
"Saat di lokasi itu terjadilah tawuran, tapi korban saat itu tertinggal dari kelompoknya yang kabur, oleh para pelaku dikejar dan ditabrak," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 pelajar sebagai tersangka kasus tawuran maut. Mereka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16).
Atas ulahnya itu, para pelajar yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.