Duh! Tawuran Maut di Kebayoran Berawal dari Ajakan Alumni Sekolah

Kamis, 06 September 2018 | 18:34 WIB
Duh! Tawuran Maut di Kebayoran Berawal dari Ajakan Alumni Sekolah
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 pelajar sebagai tersangka kasus tawuran maut. Mereka adalah F (19), RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), dan GM (16).

Atas ulahnya itu, para pelajar yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI