Suara.com - Bripda Zulfikar dan Bripda Fisla, dua bintara di Polda Sulawesi Tenggara menganiaya juniornya, Bripda Muh Fathurrahman Ismail, hingga tewas.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhardt kepada Kriminologi.id—jaringan Suara.com, Kamis (6/9/2018), menegaskan kedua anggotanya itu akan disidang dalam peradilan umum.
Ia mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan keduanya diduga karena cemburu istri pelaku makan bersama dengan salah satu bintara junior.
"Yang bersangkutan akan dikenakan proses kode etik Polri, yang mengarah kepada pemecatan dari anggota Polri dan pidana umum melalui peradilan umum," kata Harry.
Baca Juga: UU LGBT Diubah, Sutradara Kuch Kuch Hota Hai Girang
Harry mengatakan, Polda Sultra menyayangkan aksi tak pantas Bripda Zulfikar dan Bripda Fisla. Aksi kedua pelaku dinilai tak sejalan dengan visi promoter Polri.
"Pimpinan Polda Sultra turut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dan sangat menyesalkan kejadian ini. Bahwa di era Polri dengan promoternya, masih ada oknum anggota yang mempunyai perilaku seperti itu," katanya.
Menurut Harry, motif penganiayaan yang dilakukan Bripda Zulfikar dan Bripda Fisla adalah karena urusan asmara.
Bripda Zulfikar mengajak Bripda Fisla untuk melakukan penganiayaan lantaran cemburu ketika mendengar istrinya pernah makan bersama dengan salah satu bintara junior.
Harry menjelaskan, pengakuan itu dilontarkan tersangka Bripda Z saat penyidik memeriksa kedua tersangka. Aksi penganiayaan itu, kata Harry, terjadi pada Senin, 3 September 2018 sekitar pukul 00.30 WITA.
Baca Juga: Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Sebelum terjadi pemukulan tersebut, Harry menjelaskan, malam itu, kedua tersangka mengumpulkan 20 bintara di depan barak Dalmas.
Para bintara itu dibangunkan dari tidurnya oleh kedua oknum. Keduanya menanyakan ke mereka terkait informasi adanya bintara yang makan bersama istri dari Bripda Z.
"Saat itu, korban sedang tidur, dan dibangunkan oleh kedua oknum ini. Saat mereka dikumpulkan dan mulai ditanya, kemudian terjadilah pemukulan yang diawali dengan korban," kata Harry.
Penganiayaan itu, kata Harry, dilakukan dengan cara memukul korban sebanyak dua kali yakni di bagian dada dan di bawah pusar, secara bergantian oleh kedua tersangka.
"Pemukulan pertama, sekali ke arah dada sebelah kiri, kemudian pukulan berikutnya sekali ke arah di bawah pusar. Jadi ada dua kali. Memukulnya dibantu oleh temannya, Bripda F. Jadi, Bripda Z sekali, Bripda F sekali," kata Harry.
Kedua tersangka tersebut, kata Harry, sengaja mengambil waktu di malam hari di sela kelengahan empat petugas jaga di barak tersebut.
Setelah pemukulan, korban merasa pucat dan terjatuh. Kedua tersangka dan teman-teman korban lalu membawa korban ke rumah sakit terdekat.
”Pada saat dilakukan pertolongan, ternyata kondisi korban sudah meninggal dunia. Yang membawa korban ke rumah sakit itu teman-teman korban termasuk juga dari kedua tersangka," kata Harry.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan dokter Rumah Sakit Bhayangkara, Bripda Ismail meninggal karena luka memar dan adanya retak pada tulang rusuk sebelah kiri.
Retak tulang rusuk itu menyebabkan terjadinya gangguan jantung akibat trauma tumpul yang keras dan kuat (commutio cordis).
"Hasil visum luar ada luka memar pada dada sebelah kiri, luka memar pada perut bagian bawah,” ujar Harry.
Harry menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan adanya retakan pada tulang rusuk sebelah kiri yakni pada tulang rusuk nomor 7.
Kemudian ada kemerahan pada pembungkus jantung dan kemerahan pada permukaan jantung. Selain itu, pada bagian perut korban, ditemukan resapan darah pada otot perut bawah.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kriminologi.id dengan judul ”Dua Polisi Aniaya Junior Hingga Tewas, Cemburu Istri Diajak Makan”