Suara.com - Bripda Zulfikar dan Bripda Fisla, dua bintara di Polda Sulawesi Tenggara menganiaya juniornya, Bripda Muh Fathurrahman Ismail, hingga tewas.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhardt kepada Kriminologi.id—jaringan Suara.com, Kamis (6/9/2018), menegaskan kedua anggotanya itu akan disidang dalam peradilan umum.
Ia mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan keduanya diduga karena cemburu istri pelaku makan bersama dengan salah satu bintara junior.
"Yang bersangkutan akan dikenakan proses kode etik Polri, yang mengarah kepada pemecatan dari anggota Polri dan pidana umum melalui peradilan umum," kata Harry.
Baca Juga: UU LGBT Diubah, Sutradara Kuch Kuch Hota Hai Girang
Harry mengatakan, Polda Sultra menyayangkan aksi tak pantas Bripda Zulfikar dan Bripda Fisla. Aksi kedua pelaku dinilai tak sejalan dengan visi promoter Polri.
"Pimpinan Polda Sultra turut belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dan sangat menyesalkan kejadian ini. Bahwa di era Polri dengan promoternya, masih ada oknum anggota yang mempunyai perilaku seperti itu," katanya.
Menurut Harry, motif penganiayaan yang dilakukan Bripda Zulfikar dan Bripda Fisla adalah karena urusan asmara.
Bripda Zulfikar mengajak Bripda Fisla untuk melakukan penganiayaan lantaran cemburu ketika mendengar istrinya pernah makan bersama dengan salah satu bintara junior.
Harry menjelaskan, pengakuan itu dilontarkan tersangka Bripda Z saat penyidik memeriksa kedua tersangka. Aksi penganiayaan itu, kata Harry, terjadi pada Senin, 3 September 2018 sekitar pukul 00.30 WITA.
Baca Juga: Polemik Caleg eks Koruptor Takut Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Sebelum terjadi pemukulan tersebut, Harry menjelaskan, malam itu, kedua tersangka mengumpulkan 20 bintara di depan barak Dalmas.