Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak uang Rp 39 juta hasil korupsi yang dikembalikan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang itu ditolak karena baru dilakukan Irwandi setelah lewat 8 hari dari penangkapannya pada Juli 2018.
Penolakan tersebut, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
”KPK sendiri memberikan batas pengembalian uang gratifikasi pada 14 Agustus 2018, tapi dia mengembalikan setelah lewat dari 8 hari dari penangkapan,” kata Febri, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga: Minta Tambahan, Polri Ajukan Anggaran untuk 2019 Rp 120 Triliun
Pengembalian uang hasil suap itu juga tak bisa diterima KPK, karena perkara dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 tersebut tengah diproses untuk dibawa ke persidangan.
Febri menuturkan, penolakan pengembalian uang Irwandi tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui tim pengacara.
”Jadi, uang Rp 39 juta itu akan dimasukkan sebagai barang bukti untuk kepentingan pendalaman kasus dugaan suap DOKA 2018,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta.
Diduga sebagai penerima adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Baca Juga: Hari Pertama Jadi Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Disambut Padduppa
Dalam penyidikan KPK, disebutkan bahwa Bupati Bener Meriah memberikan Rp 500 juta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Rp 500 juta itu adalah bagian dari total suap Rp 1,5 miliar agar Irwandi meluluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam DOKA 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.