KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh

Kamis, 06 September 2018 | 15:46 WIB
KPK Tolak Pengembalian Rp 39 Juta Hasil Suap Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di KPK, Rabu (4/7). [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rp 500 juta itu adalah bagian dari total suap Rp 1,5 miliar agar Irwandi meluluskan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dianggarkan dalam DOKA 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Minta Tambahan, Polri Ajukan Anggaran untuk 2019 Rp 120 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI