Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas

Kamis, 06 September 2018 | 15:10 WIB
Bawaslu Loloskan eks Koruptor, KPU Sebar Imbauan Pakta Integritas
Komisioner KPU, Viryan Aziz . (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayangkan surat ke partai politik peserta pemilu 2019. Hal itu guna meminta komitmen terkait pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan parpol.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menuturkan akan menyampaikan temuan terkait bacaleg mantan narpidana korupsi kepada pimpinan partai politik. Selain itu berdasarkan hasil pertemuan tripartit, KPU berupaya melakukan pendekatan ke partai politik peserta pemilu untuk meminta menarik bacaleg yang bersetatus mantan narapidana korupsi sesuai dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.

Menurutnya, pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan komitmen partai politik peserta pemilu yang menyatakan tidak akan mengusulkan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sebagai bacaleg.

"Kemarin kita sudah melakukan pertemuan tripartit. KPU hari ini mengirin surat kepada pimpinan parpol nasional. Menyampaikan temuan-temuan di lapangan, yang pada pokoknya adalah pengajuan bacaleg itu kan oleh parpol, pimpinan parpol sudah menandatangani pakta integritas," tutur Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga: Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Berkenaan dengan hal itu, Viryan menyampaikan apresisasi kepada partai politik tingkat pusat. Pasalnya, dari penyisiran KPU tidak ada daftar bacaleg DPR RI yang tercantum sebagai mantan narapidana korupsi. Adapun menurutnya, bacaleg yang bersatatus sebagai mantan narapidana korupsi hanya ditemukan di tingkat provinsi dan kabupatan/kota, yakni DPRD.

"Kami mengapresiasi parpol tingkat pusat yang clear tidak mengajukan bacaleg di DCS yang merupakan mantan napi korupsi. Sempat ada tapi sudah ditarik," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, KPU berharap pimpinan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu untuk menindaklanjuti terkait bacaleg kabupaten/kota yang berstatus mantan narapidana korupsi untuk segera dicabut. Hal itu sebagai bentuk komitmen atas pakta integritas yang sudah disepakati.

"Untuk itu Kita akan menyurati seluruh parpol, mengingatkan. Di tingkat pusat ini bagus sekali, kita senang regulasi kita bisa dijalankan. Harapkan kita di tingkat kabupaten/kota terhadap masalah-masalah seperti ini pimpinan di pusat bisa menindaklanjutinya," tutupnya.

Baca Juga: Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI