Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor

Kamis, 06 September 2018 | 14:33 WIB
Wiranto Minta KPU-Bawaslu Stop Polemik Bacaleg eks Koruptor
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhenti saling menyalahkan soal lolosnya mantan narapidana korupsi atau koruptor menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019. Wiranto meminta agar kedua institusi tersebut untuk menyatukan pendapat.

Wiranto mengatakan telah mengumpulkan KPU, Bawaslu, DKPP, dan para pakar untuk ambil sikap mengenai konfik tersebut. Namun dirinya menyebut masih ada perbedaan landasan hukum antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapai bacaleg mantan narapidana korupsi.

"Sehingga antara KPU dan Bawaslu masing-masing menggunakan landasan hukum yang berbeda sehingga kemudian outputnya juga berbeda, maka saya katakan kita tidak saling menyalahkan tapi mencoba menyelesaikan masalah itu dengan cara mufakat," kata Wiranto di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).

Meski masih perbedaan landasan hukum, Wiranto berharap kedua lembaga tersebut harus berorientasi sama dalam semangat memberantas korupsi. Hal tersebut guna membangun Pemilu 2019 lebih berkualitas.

Baca Juga: Larang Napi Koruptor Jadi Caleg, KPU DKI Siap Hadapi Gugatan

"Tapi orientasinya adalah semangat anti korupsi harus berkembang. Tetap hidup, sehingga misi pemerintah yakni pemberantasan korupsi dan misi KPU dan Bawaslu untuk membangun pemilu yang bermartabat, yang berkualitas itu terbangun," jelasnya.

Mantan Panglima TNI tersebut juga meminta MA agar mempercepat keputusannya. Hal tersebut agar segera dapat melakukan perbaikan yang sejalan dengan keputusan tersebut.

"Kita sudah menyatakan di muka umum, kami meminta supaya MA aegera mempercepat keputusan itu sebelum DCT, itukan 20 september. Sebelum itu selesai, ada tenggang wakt agar KPU bisa segera melakukan perbaikan-perbaikan sejalan dengan keputusan itu," tandas Wiranto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI