Suara.com - Jony Boyok, pengusaha di Pekanbaru, Riau, menjadi korban persekusi yang dilakukan sejumlah orang dari FPI, karena dinilai menyebar ujaran kebencian terhadap pengkhotbah beken Ustaz Abdul Somad melalui Facebook.
Puluhan anggota FPI menyerbu rumah Jony Boyok di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (5/9) sore kemarin.
Selanjutnya, anggota FPI yang meggeruduk menyerahkan Jony Boyok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
"Yang bersangkutan dijemput di rumahnya. Langsung kami bawa ke markas FPI. Tabayun (klarifikasi) semuanya. Dia mengakui kesalahannya dan siap diantar ke Polda Riau,” kata Wakil Kepala Hisbah FPI Pekanbaru Said Heriyandi, seperti diberitakan Riauonline.co.id—jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2018).
Baca Juga: Terungkap, Akomodasi Pelantikan Zumi Zola Dibiayai Pengusaha
Said menjelaskan, Jony yang biasa disapa JB itu berhasil dilacak anggota FPI melalui akun Facebook milik bersangkutan. Dalam unggahannya, JB menyebut Ustaz Abdul Somad dengan kalimat yang sangat provokatif.
JB menyebut Ustaz kondang dan dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu sebagai sosok jahat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Kombes Sunarto, Rabu malam, menjelaskan pelaku penghinaan Ustaz Abdul Somad baru sebatas diserahkan ke polisi oleh FPI.
"Terkait hal tersebut, kami membutuhkan adanya pelapor untuk bisa ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Sunarto.
Kamis (6/9) hari ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menjadi pihak yang melaporkan Jony Boyok ke polisi.
Baca Juga: Viral! Keripik Jamur Tahi Sapi Beredar, BPOM Angkat Suara
"Kami, LAM Riau membuat laporan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan akun Jony Boyok," kata salah satu anggota LBH LAM Riau Aziun Asyari.
Sementara Ketua LAM Riau Bidang Agama Islam Gamal Abdul Nasir mengatakan, sebagai ulama, Abdul Somad telah memaafkan Jony Boyok. Tapi, mereka ingin kasus hukumnya tetap diproses.
"Datuk Seri Ulama Setia Negara (Abdul Somad) sudah memaafkannya. Namun kasus hukumnya tetap berjalan. Oleh sebab itu, Dia memberikan kuasa hukumnya kepada kami untuk menyelesaikan," tegasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Riauonline.co.id dengan judul ”Warga Pekanbaru Penghina UAS, Diserahkan Ke Polisi”