Terungkap, Akomodasi Pelantikan Zumi Zola Dibiayai Pengusaha

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 September 2018 | 14:13 WIB
Terungkap, Akomodasi Pelantikan Zumi Zola Dibiayai Pengusaha
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola saat sidang dakwaan kasus dugaan gratifikasi di pengadilan Tipikor Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Arta Graha Persada Imaduddin alias Iim mengaku ia membiayai akomodasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) ke Jakarta serta pembayaran billboard untuk Zumi Zola.

"Pak Feri memanggil saya, minta tolong disiapkan akomodasi ke Jakarta untuk pengurus DPP PAN kota. Pak Feri minta saya bertemu Apif, dia yang akan menjalankan sepenuhnya, tiket, hotel, mobil rental untuk 25 orang," kata Iim saat memberikan kesaksiannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Iim bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 1,067 miliar). Sehingga totalnya mencapai Rp 44,138 miliar dan sebuah mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.

Feri adalah salah seorang rekanan di Pemprov Jambi. Sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi Zola serta keluarganya.

Baca Juga: Di Singapura Facebook Bangun Pusat Data Pertamanya di Asia

"Akomodasi itu untuk berangkat pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi dari PAN, total seluruhnya mencapai Rp 75 juta," tambah Iim.

Iim juga masih membayari sewa kantor DPD PAN senilai Rp 60 juta. "Yang minta (dibayari) Apif dan langsung diberikan ke pemilik rumah namanya Iskandar Zulkarnaen. Total sewa Rp 160 juta yang Rp 100 jutanya dari Apif," ungkap Iim.

Pembayaran itu untuk sewa kantor DPD PAN selama 2 tahun. "Apif juga menyuruh saya memasang baliho Zumi Laza (adik Zumi Zola) di 10 titik senilai Rp 70 juta, di situ ada foto Zumi Laza karena diminta Apif lalu saya bayar ke yang punya advertising," tambah Iim.

Dalam dakwaan, Zumi Zola disebut menerima sejumlah gratifikasi, termasuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp 75 juta.

Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna memperkenalkan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018 senilai Rp 70 juta.

Baca Juga: Berikut Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Mauritius

Kemudian pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kotabaru, Kota Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI