Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi

Kamis, 06 September 2018 | 13:38 WIB
Badan Kepegawaian Blokir Data 2.357 PNS yang Terlibat Korupsi
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) disejumlah instansi pemerintahan yang sudah terjerat hukum dalam kasus Tindak Pidana Korupsi untuk data kepegawaian sebanyak 2.357 ribu sudah dilakukan pemblokiran oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Hal itu dilakukan setelah Kemendagri, BKN dan KPK menindaklanjuti ternyata 2.357 PNS masih aktif, namun terlibat sejumlah kasus korupsi.

"Hari ini 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Itu dilakukan untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar. Maka itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian maupun kepala daerah segera memberhentikan PNS secara tidak terhormat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Ngaku Ada Riwayat Stroke

"Melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi. Tapi ini masih digaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK," ujar Febri.

Febri menghimbau bila ada informasi diluar PNS sebanyak 2.357 yang sudah diblokir data kepegawiannya yang terlibat tindak pidana korupsi segera melaporkan.

"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2.357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," ujar Febri

Febri menuturkan penjelasan tegas telah disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi.

"Sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi," tutup Febri

Baca Juga: Studi: Orang yang Menolak Korupsi Bakal Sukses di Masa Depan

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan ditelusuri sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI