Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Ngaku Ada Riwayat Stroke

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 September 2018 | 13:31 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Ngaku Ada Riwayat Stroke
Lim Abdul Halim, kuasa hukum mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, sejak 20 Agustus 2018, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail kini didampingi oleh lima orang pengacara.

Hari ini, Kamis (6/9/2018), politisi PKS itu sedianya menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka oleh penyidik di Mapolresta Depok. Hanya saja, Nur Mahmudi mangkir dengan alasan sakit setelah terjatuh saat main voli pada 18 Agustus 2018 lalu.

"Ada lima pengacara yang dampingi Pak Nur (Mahmudi Ismail). Saya mewakili Law Firm Soleh Adnan Asociates," kata pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim kepada awak media di Mapolresta Depok.

Iim mengaku sudah bertemu dengan Nur Mahmudi pada Rabu (5/9/2018). Kondisi kesehatannya kurang baik pasca-terjatuh saat main voli pada 18 Agustus lalu.

Baca Juga: Ahok Nikahi Polwan PND Januari 2019

"Beliau mengaku pernah ada riwayat stroke juga, lalu terjadi benturan itu nanti akan terlihat posisinya secara fisik dia berjalan agak terpincang-pincang," kata Iim.

Menurut Lim, terkait penetapan sebagai tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka, Nur Mahmudi akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Sampai sekarang kita belum ke materi, seluruh penetapan tersangka kita ikuti," imbuh Lim.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).

Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.

Baca Juga: SBY Instruksikan Roy Suryo Selesaikan Masalah Aset Kemenpora

Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI