Suara.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka di Depok, Jawa Barat mangkir dari pemeriksaan penyidikan Polresta Depok. Sedianya, politisi PKS itu diperiksa sebagai tersangka hari ini Kamis (6/9/2018).
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan, alasan kliennya tidak hadir karena tengah sakit pasca-jatuh saat bermain voli pada Agustus 2018 lalu.
"Saya baru ketemu kemarin kondisi kesehatan sakit. Beliau memohon minta penundaan," kata Iim, kepada awak media.
Menurut Iim, kondisi fisik Nur Mahmudi setelah jatuh saat main voli lehernya masih lembam. Namun sudah mengempis tinggal bekas di bagian pelipis mata.
Baca Juga: Indonesia Andalkan 3 Cabor Jadi Lumbung Emas di Asian Para Games
"Daya ingat masih bagus ya, masih bisa komunikasi jadi beliau (Nur Mahmudi) memang sudah siap pemeriksaan," ujar Lim.
Lim menambahkan, kesediaan Nur Mahmudi untuk diperiksa di Polresta Depok kemungkinan baru bisa pekan depan. "Setelah tanggal 10 September," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Baca Juga: Diincar Klub Jepang, Pelatih Selangor Siap Lepas Evan Dimas
Kontributor : Supriyadi