Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara kepada korban tiga peristiwa terorisme sebesar Rp 1,6 miliar. Tiga kejadian terorisme itu adalah peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu dan serangan di Mapolda Sumatera Utara.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, permohonan kompensasi korban tiga peristiwa terorisme tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim dan kemudian konpensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK," kata Semendawai, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2018).
Menurut Semendawai, total korban yang menerima kompensasi ada 17 orang. Korban tersebut terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin, 3 orang korban bom Kampung Melayu dan 1 korban serangan teroris di Mapolda Sumatera Utara.
Baca Juga: Sophia Latjuba Bantah Isu Jadi Jurkam Jokowi dan Ma'ruf Amin
Untuk korban bom Thamrin diserahkan uang kompensasi sebesar Rp 814 juta, kemudian Rp 202 juta untuk korban bom Kampung Melayu dan Rp 611 juta untuk korban serangan di Mapolda Sumatera Utara.
"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang. Namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," jelas Semendawai.
Ia menyebut, kompensasi yang diberikan memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban. Di mana ada ganti rugi secara materi atas derita korban. Kompensasi tersebut juga menunjukan bahwa sistem peradilan pidana mendapatkan haknya.
"Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidupnya," tandas Semendawai.
Baca Juga: Tak Masuk Nominasi Pemain Terbaik FIFA, Ini Komentar Griezmann